
Manokwari – Jurnalpolisi.id
Junaeda menilai penanganan laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan penganiayaan terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Manokwari-Bintuni,tepatnya di wilayah Manokwari Selatan,Kabupaten Manokwari,Papua Barat.
Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian (STTLP) terkait laporan dugaan penganiayaan yang dibuat Junaeda di Polda Papua Barat pada 7 Maret 2026 Peristiwa itu telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/86/III/2026/SPKT Polda Papua Barat tertanggal 7 Maret 2026 Dalam laporan tersebut, Junaeda menuduhkan Herry melakukan penganiayaan dengan cara mencekik korban.
Menurut keterangan dalam laporan,peristiwa bermula ketika terlapor datang ke kawasan lokalisasi Maruni,Distrik Manokwari Selatan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan,Junaeda menyebut proses penanganan laporan tersebut belum memperlihatkan perkembangan yang diharapkan.
Junaeda meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat.
Ia juga mempertanyakan keseriusan dan ketegasan aparat dalam menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut “Kasus ini seperti jalan di tempat.Saya berharap laporan yang sudah dibuat dapat ditangani secara serius dan ada kejelasan proses hukumnya,”ujar Junaeda.Selasa,(28/7/2028).
Tim Media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Herry terkait tuduhan tersebut.
Polda Papua Barat juga perlu memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan penyelidikan laporan tersebut.
Junaeda kecewa Aganda penyidik Satria Yudi Guntala
Klarifikasi dari pihak terlapor dan kepolisian penting agar pemberitaan tetap berimbang serta tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
[ Rilis : TIM JPN ]



