
PRINGSEWU, LAMPUNG – jurnalpolisi.id
Selasa. 28 Juli 2026– Pekerjaan pemasangan kabel internet milik PT MyRepublic yang disebut dilaksanakan oleh PT Eka Mas Republik melalui vendor PT Fiti di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah diduga mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di tiang tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, maupun perlengkapan K3 lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.
Saat dikonfirmasi, Surip selaku pihak vendor pekerjaan mengakui bahwa para pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 secara lengkap. Menurutnya, penggunaan sepatu dan helm dianggap menyulitkan saat memanjat tiang.
“Susah mas kalau pakai sepatu dan helm ketika naik ke atas tiang,” ujar Surip.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan pekerja tidak menggunakan helm dan rompi keselamatan, Surip tidak memberikan penjelasan dan hanya tersenyum.
Selain persoalan K3, awak media juga mengonfirmasi legalitas perizinan pekerjaan kepada Ari, yang mengaku sebagai Pengawas Lapangan (Waspang) dari Kedaton, Bandar Lampung.
Menurut Ari, pekerjaan tersebut telah mengantongi izin dari pemerintah pekon dan pemerintah kabupaten, namun tidak memiliki izin dari pihak kecamatan.
“Kalau izin dari pekon dan kabupaten ada, Pak. Kalau dari kecamatan tidak ada karena pekerjaan ini berada di wilayah pekon,” jelas Ari.
Ketika awak media meminta salinan atau dokumentasi surat izin tersebut untuk keperluan verifikasi, Ari menolak memberikan ataupun mengizinkan pengambilan foto. Ia hanya menunjukkan dokumen dalam bentuk PDF melalui telepon genggamnya.
Ari beralasan dokumen tersebut tidak boleh disebarluaskan karena dikhawatirkan disalahgunakan oleh vendor lain yang disebut belum memiliki izin.
Namun, awak media menemukan adanya kejanggalan pada dokumen yang ditunjukkan. Surat tersebut tercantum jadwal pelaksanaan pekerjaan pada September 2025, sedangkan pekerjaan yang berlangsung saat ini dilakukan pada tahun 2026.
Saat dimintai penjelasan mengenai perbedaan tahun tersebut, Ari menyampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan file yang diterimanya dari pihak atasan.
“Memang seperti itu yang dikirim dari bos saya. Mungkin izin pelaksanaannya tidak ada batas waktu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ari juga menyampaikan bahwa pekerjaan di lapangan disebut telah mendapat pengamanan dari oknum tertentu apabila terjadi kendala selama proses pekerjaan. Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media meminta kepada aparat penegak hukum (APH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait agar melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pemasangan jaringan internet tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup kepatuhan terhadap SOP K3, kelengkapan perizinan, serta keabsahan dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dasar Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja melalui penerapan standar keselamatan kerja dan penggunaan alat pelindung diri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban perusahaan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mewajibkan perusahaan menerapkan sistem K3 sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya.
Apabila terbukti melanggar ketentuan keselamatan kerja, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1970, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini guna memastikan seluruh proses pekerjaan berjalan sesuai ketentuan hukum, mengutamakan keselamatan pekerja dan transparansi proyek.
(Feri)




