
Bandung – jurnalpolisi.id
Polrestabes Bandung memusnahkan sebanyak 1.172 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai barang bukti hasil penindakan dari 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta operasi khusus yang digelar sepanjang Januari hingga 26 Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Selama pelaksanaan operasi, petugas menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi balap liar, kawasan pusat keramaian, hingga jalur protokol di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 mengenai Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Kapolrestabes Bandung menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga kerap berkaitan dengan aksi balap liar dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Selain penegakan hukum, Polrestabes Bandung juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelajar, komunitas otomotif, serta pemilik bengkel agar tidak menggunakan, memproduksi, maupun memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai standar. Masyarakat, khususnya pengendara muda, diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan nyaman.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong listrik (grinder/cutter) sehingga tidak dapat digunakan kembali. Tindakan ini menjadi bentuk ketegasan Polrestabes Bandung dalam menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polrestabes Bandung | 26/07/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)




