
BANYUWANGI, Jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Muncar bergerak cepat mengamankan seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dari amukan warga di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (28/7/2026) siang.
Pengamanan dilakukan oleh personel Polsek Muncar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Sujarwadi Putra, S.H. Dalam proses pengamanan tersebut, petugas juga dibantu oleh perangkat Desa Kedungrejo dan tokoh masyarakat setempat. Aparat kepolisian terpaksa turun ke lokasi setelah menerima laporan bahwa massa telah berkumpul dan meluapkan kemarahan kepada terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pria tersebut diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Hingga saat ini jumlah korban yang diduga menjadi sasaran perbuatan terduga pelaku diperkirakan berjumlah empat hingga lima anak.
Menyikapi situasi yang memanas dan untuk menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri, polisi segera melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku dari lokasi kejadian. Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk mendapatkan pengamanan yang lebih maksimal.
Selanjutnya, penanganan perkara ini telah dilimpahkan kepada Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)/Renakta Polresta Banyuwangi. Unit PPA akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi setiap permasalahan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jurnalis: Boby




