
Tanggamus– jurnalpolisi.id
Seorang wali murid mengeluhkan dugaan penahanan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) serta tidak diberikannya surat rekomendasi oleh pihak MTs di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kepada siswa yang telah pindah ke SMP Negeri Limau
Kepada wartawan, Senin (27/7/2026), wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku anaknya bersekolah di MTs tersebut sejak kelas I hingga kelas II. Memasuki tahun ajaran kelas III, anaknya dipindahkan ke SMP Negeri Limau
Menurutnya, saat hendak mengurus administrasi perpindahan, pihak SMP Negeri Limau meminta agar terlebih dahulu memperoleh surat rekomendasi dari sekolah asal. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum diberikan
“Ketika kami meminta surat rekomendasi, pihak sekolah tidak memberikannya. Kami justru diminta mengembalikan seluruh dana PIP yang pernah diterima anak kami selama kelas II, yakni sebesar Rp700.000 sebanyak dua kali atau total Rp1.400.000, serta menyerahkan kartu PIP. Setelah itu baru rekomendasi akan diberikan,” ujar wali murid
Wali murid menilai permintaan tersebut memberatkan dan berharap ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan pihak sekolah
Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan informasi, wartawan telah berupaya menghubungi kepala MTs yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas upaya konfirmasi tersebut
Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih berupa keterangan dari pihak wali murid dan belum memperoleh penjelasan dari pihak sekolah
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus yang membina madrasah, dapat menindaklanjuti persoalan tersebut serta memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP)
(Helmi)



