
Ket. Gambar: Foto Ilustrasi
Gresik – jurnalpolisi.id
Sebuah badan usaha bernama PT Satu Saudara Sejahtera menjadi sorotan setelah muncul dugaan menjalankan praktik pinjaman berbunga tinggi yang disebut-sebut mencapai 20 persen. Dugaan tersebut memunculkan perhatian masyarakat karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perkoperasian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan semakin menguat setelah beredar rekaman video yang disebut merupakan hasil klarifikasi awak media dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik usaha tersebut. Dalam rekaman itu, yang bersangkutan diduga menyampaikan pernyataan mengenai adanya pemberian “setoran” atau “perhatian” kepada sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek Cerme, Polres Gresik, hingga Polda Jawa Timur.
Pernyataan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Apabila benar disampaikan, pernyataan itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum. Sebaliknya, apabila tidak benar, pernyataan tersebut juga dapat merugikan nama baik institusi yang disebutkan.
Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran awak media terhadap dokumen perizinan usaha, ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan kegiatan operasional yang dijalankan di lapangan. Temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT Satu Saudara Sejahtera maupun instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap badan usaha tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kegiatan usaha yang dijalankan berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai perkoperasian dan aturan lain yang mengatur kegiatan pinjam-meminjam. Namun demikian, penentuan adanya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait dugaan tindak pidana, penetapan pasal-pasal pidana juga merupakan kewenangan penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, setiap dugaan yang muncul dalam perkara ini tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Awak media berharap pihak PT Satu Saudara Sejahtera dapat memberikan penjelasan resmi terkait dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi, legalitas kegiatan usahanya, serta pernyataan yang beredar mengenai dugaan pemberian setoran kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, klarifikasi dari Polsek Cerme, Polres Gresik, dan Polda Jawa Timur juga dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, khususnya terkait penyebutan nama institusi dalam rekaman video yang beredar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan. Demi menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Satu Saudara Sejahtera maupun instansi terkait untuk menyampaikan tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.(H/Tim)




