
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan keberhasilan dalam Operasi Antik Mahakam 2026 dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Samarinda. Seorang pemuda berinisial A (21) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,46 gram netto saat diduga hendak mengedarkan narkotika tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.50 Wita di depan sebuah gerai telepon seluler di Jalan Pangeran Antasari Nomor 101, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalimantan Timur untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar Romylus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 6,19 gram atau berat bersih (netto) 5,46 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru, plastik putih bermerek Salompas, satu lembar tisu, uang tunai sebesar Rp2 juta, satu celana panjang merek Wetland, serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H.B. yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Keterangan tersangka masih kami dalami.
Tim terus melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami berkomitmen mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Romylus.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Kalimantan Timur menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan pelaku, serta langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
( Alfian )




