
Bandung jurnalpolisi.id
HAK JAWAB: 095/PBH-ABT/P/VII/2026
Atas Pemberitaan www.jurnalpolisi.id Tanggal 14 Juli 2026 Berjudul “Korban Penembakan di Angkola Selatan Dimakamkan, Polisi Masih Memburu Terduga Pelaku”
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi www.jurnalpolisi.id
di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Yasser Habibie, S.H.
- Malinton Oloan Daulay, S.H.
- Habib Lutfi Siregar, S.H.
- Tamba Tua Manik, S.H.
Kesemuanya adalah Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005105.AH.01.07 Tahun 2020, yang berkedudukan di Jalan S.M. Raja Gang Madrasyah No. 192 D, Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2026, kami bertindak untuk dan atas nama klien kami Irwanto Gea, sekaligus menjaga kepentingan hukum yang bersangkutan.
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh www.jurnalpolisi.id pada tanggal 14 Juli 2026 berjudul “Korban Penembakan di Angkola Selatan Dimakamkan, Polisi Masih Memburu Terduga Pelaku”, kami menggunakan Hak Jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemberitaan Tidak Berimbang
Bahwa pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides), karena informasi yang disampaikan hanya bersumber dari satu pihak tanpa adanya upaya konfirmasi kepada keluarga klien kami maupun kepada kami selaku Penasihat Hukum. Akibatnya, pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh dan merugikan klien kami.
2. Klien Tidak Melarikan Diri
Bahwa pernyataan dalam berita yang menyebutkan seolah-olah klien kami melarikan diri adalah tidak benar.
Faktanya, klien kami sebagai warga negara yang taat hukum memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padangsidimpuan dengan didampingi oleh Saudara Kelvin Rikharson Gea.
3. Klien Menyerahkan Diri Secara Sukarela
Bahwa tidak benar apabila disebutkan aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap klien kami.
Fakta yang sebenarnya adalah setelah kejadian tersebut, klien kami menghubungi Saudara Kelvin Rikharson Gea untuk mengantarkannya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pada hari Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 02.10 WIB, klien kami bersama Saudara Kelvin Rikharson Gea tiba di Pos Jaga Polres Padangsidimpuan, melaporkan kejadian yang telah terjadi, sekaligus menyatakan penyerahan diri. Selanjutnya petugas mengarahkan klien kami untuk beristirahat di ruang SPKT Polres Padangsidimpuan.
4. Dugaan Penembakan Terhadap Klien
Bahwa pada hari Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah klien kami dijemput oleh personel Polres Tapanuli Selatan dari SPKT Polres Padangsidimpuan menuju Polres Tapanuli Selatan, klien kami mengalami tindakan penembakan pada kaki kanan yang diduga dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Keluarga klien kami menyatakan keberatan atas tindakan tersebut karena diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian serta berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Oleh karena itu, keluarga klien kami akan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dugaan Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pers
Menurut pandangan kami, pemberitaan dimaksud tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah.
- Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai kewajiban wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.
- Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai fungsi Dewan Pers dalam mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.
- Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik mengenai pelaksanaan tugas jurnalistik secara profesional.
- Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik mengenai larangan membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penyampaian ketentuan tersebut merupakan dasar hukum yang menjadi landasan kami dalam menggunakan Hak Jawab sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers.
6. Permohonan Pelayanan Hak Jawab
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami meminta kepada Redaksi www.jurnalpolisi.id agar:
- Memuat Hak Jawab ini secara proporsional pada media yang sama.
- Melakukan koreksi atau penyesuaian terhadap pemberitaan dimaksud sesuai fakta yang sebenarnya.
- Mencantumkan tautan (link) antara berita awal dengan Hak Jawab sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab yang efektif.
- Melaksanakan pemuatan Hak Jawab ini sesegera mungkin setelah surat diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Redaksi www.jurnalpolisi.id menghormati dan melaksanakan hak jawab ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta demi terwujudnya pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Penasihat Hukum Irwanto Gea
Yasser Habibie, S.H.
Malinton Oloan Daulay, S.H.
Habib Lutfi Siregar, S.H.
Tamba Tua Manik, S.H.
Catatan: Pada naskah yang Anda lampirkan terdapat kekeliruan penyebutan dasar hukum, yaitu beberapa kali tertulis “UU No. 40 Tahun 2009 tentang Pers”. Yang benar adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, hak jawab sebaiknya berfokus pada koreksi fakta dan keberatan terhadap isi pemberitaan, bukan langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers.
(Redaksi)




