
Lhokseumawe. jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Lhokseumawe menangkap dua tersangka kasus pembunuhan Aminah (70) warga Gampong Guha Uleu, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Kedua pelaku tersebut berinisial R dan K, yang tak lain merupakan tetangga korban.
“Kita tangkap bulan lalu, sekarang sedang dalam pemberkasan dan proses persiapan melakukan rekonstruksi,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, melalui Kasat Reskrim, AKP Boestani, saat dikonfirmasi Jurnal Polisi News, Selasa, 21/7/2026.
Boestani menambahkan, dalam kasus ini kepolisian sudah memeriksa sebelas saksi. Selain dua tersangka yang sudah dijebloskan ke jeruji besi Polres Lhokseumawe, satu lagi masih menjadi buronan petugas berinisial N.
“Untuk N yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kami imbau segera menyerahkan diri. Begitupun dengan keluarga pelaku, supaya berkenan kooperatif dengan kepolisian memberitahukan keberadaan tersangka,” tuturnya.
Kasat menyebutkan, jika tidak segera menyerahkan diri pihaknya akan terus memburu kemanapun DPO melarikan diri. Dikhawatirkan jika pengejaran dilakukan petugas, terjadi hal-hal tidak diinginkan ketikan penangkapan di lapangan.
“Kami juga meminta kepada keluarga korban mohon bersabar. Kita akan memberikan keadilan seadil-adilnya. Mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga pengiriman berkas akan kita komunikasikan dengan keluarga korban,” kata Boestani.
Sebelumnya diberitakan, Aminah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi leher dan wajah lebam di Dusun Cot Kareung Desa Guha Uleu pada 7/6/2026. Korban diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan dan perampokan lantaran cincin emas seberat 15 mayam yang biasa dikenakan raib. (*Tengku)




