
Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Paket belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp707.515.200 menjadi sorotan setelah ditemukan perbedaan antara uraian pekerjaan dan spesifikasi dalam dokumen pengadaan.
Dalam dokumen tersebut, paket pekerjaan tercatat sebagai Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.
Pada bagian uraian pekerjaan disebutkan anggaran diperuntukkan bagi pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas pejabat Eselon II serta kendaraan dinas roda empat.
Namun, pada bagian spesifikasi hanya tercantum pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas pejabat Eselon II.
Perbedaan redaksi ini memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup pekerjaan yang sebenarnya akan dilaksanakan, termasuk dasar perhitungan pagu anggaran yang mencapai Rp707,5 juta.
Aktivis Jaringan Aktivis Gerakan Anti Korupsi Tapanuli Bagian Selatan (JAGA TABAGSEL), Salam Siregar, menilai ketidaksinkronan dokumen tersebut bukan persoalan administratif yang bisa dianggap sepele.
“Dokumen pengadaan harus jelas dan sinkron sejak awal. Jika ada perbedaan antara uraian pekerjaan dan spesifikasi, masyarakat berhak mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran Rp707,5 juta ini,” ujar Salam.
Ia mendesak Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan membuka rincian jumlah kendaraan yang dipelihara, jenis kendaraan, serta komponen biaya yang dianggarkan. Salam juga meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan audit internal terhadap paket kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Farwiz Rizky, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(P.Harahap)




