
Batubara, jurnalpolisi.id
Pemimpin Redaksi (Pemred) Jurnal Polisi (JP) membantah tudingan yang menyebut medianya membekingi dugaan praktik penjualan solar bersubsidi di SPBU Nomor 14.212.274 Kampung Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan yang disebut disampaikan oleh pelaksana SPBU berinisial J kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026).
Pemred Jurnal Polisi ketika di konfirmasi via Tlp genggam menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan perlindungan ataupun dukungan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk apabila terdapat dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Ia juga mengakui bahwa Mendra Siregar, SE merupakan wartawan yang terdaftar di Jurnal Polisi. Namun, menurutnya, yang bersangkutan hanya bertugas membantu penjualan koran Jurnal Polisi yang terbit satu kali dalam sebulan dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili kebijakan redaksi di luar tugas jurnalistiknya.
“Kami menegaskan bahwa Jurnal Polisi tidak pernah membekingi aktivitas yang diduga melanggar hukum. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan media kami untuk kepentingan tertentu, hal itu bukan merupakan kebijakan maupun tanggung jawab redaksi,” ujar Pemred Jurnal Polisi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa redaksi sedang mengkaji langkah hukum terkait pernyataan yang dinilai berpotensi merugikan nama baik media, apabila tudingan tersebut tidak disertai klarifikasi maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, redaksi juga tengah mempelajari dugaan penyebarluasan kartu identitas pers milik wartawan Jurnal Polisi kepada pihak lain tanpa persetujuan. Menurut Pemred, langkah tersebut akan dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
Sementara itu, seorang praktisi hukum di Sumatera Utara yang juga berlatar belakang sebagai wartawan, berinisial Eri, menilai setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pernyataan atau tindakan yang diduga melanggar ketentuan hukum.
“Apabila memang terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyebarluasan data pribadi tanpa dasar hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Kampung Durian, termasuk pelaksana SPBU berinisial J, belum memberikan klarifikasi lanjutan atas bantahan yang disampaikan Pemred Jurnal Polisi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







