
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Seluruh fraksi di DPRD Kota Balikpapan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna yang dihadiri sekitar 100 peserta itu dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan H. Alwi Al Qadri, S.P., serta dihadiri Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi, S.IP., M.T., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Balikpapan H. Alwi Al Qadri menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
“Pendapat akhir fraksi merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pada agenda utama rapat, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap jawaban Pemerintah Kota Balikpapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi. Secara umum, seluruh fraksi mengapresiasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi Partai Golkar menilai capaian pembangunan daerah merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Fraksi ini mendorong agar pengelolaan anggaran daerah semakin transparan, akuntabel, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fraksi Partai NasDem menyoroti pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur, penanganan banjir, pembangunan sekolah baru, peningkatan pelayanan publik, serta pemerataan akses pendidikan.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan pembangunan Kota Balikpapan sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN) mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan pascapelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Fraksi tersebut berharap tidak ada anak di Kota Balikpapan yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat keterbatasan fasilitas maupun kendala lainnya.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian anggaran, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Fraksi ini juga mendorong pemerintah untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi daerah secara kreatif dan inovatif.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan apresiasi atas pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2025 serta meminta pemerintah terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Adapun Fraksi PKS-PPP menyoroti sejumlah isu aktual, di antaranya kondisi cuaca panas, larangan pembakaran lahan dan sampah, serta antrean bahan bakar minyak (BBM). Fraksi tersebut meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga ketersediaan BBM serta meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan layanan dasar.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Balikpapan melalui sambutan yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Agus Budi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi selama pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur serta berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama, dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Melalui persetujuan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan APBD yang efektif serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
( Alfian )




