
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung Barat (Disdamkartan KBB) sukses melaksanakan operasi penyelamatan non kebakaran (animal rescue) dengan berhasil mengevakuasi seekor ular weling yang masuk kedalam rumah warga. Dimana, ular weling dikenal sangat berbahaya bagi manusia.
Dengan sigapnya, empat personil Tim Rescue dari Disdamkartan Pos Sektor Parongpong yang di pimpin oleh Komandan Regu 02 Cucu Hendiana, diikuti oleh Candra Wijaya, Haerul Hadiat dan Rustandi, ular yang mempunyai nama ilmiah “bungarus candidus” itu berhasil diamankan dalam waktu kurang lebih 10 menit.
Usai menunjukkan perannya dalam penanganan kondisi darurat non kebakaran, anggota piket Pos Sektor Parongpong, Candra Wijaya melalui pesan aplikasi WhatsAppnya menyampaikan, informasi berawal dari seorang warga Kampung Kancah RT 03 RW 16 Desa Cihideung melaporkan, bahwa ada seekor ular weling masuk kedalam rumahnya.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 15.08 WIB, dengan gerak cepat sekitar pukul 15.10 WIB kami langsung meluncur ke lokasi. Karena jarak ke lokasi cukup dekat, kami sampai dilokasi sekitar pukul 15.15 WIB,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Sesampainya di lokasi, Candra mengaku langsung berkoordinasi dengan pasangan suami istri Didin Mahmudin dan Kamelia Sari selaku pemilik rumah sebagai langkah awal memulai identifikasi keberadaan ular tersebut.
“Setelah itu kita langsung berkoordinasi dengan pelapor perihal lokasi ular. Terakhir ular itu katanya ada di area ruang tengah, tepatnya dibawah rak sepatu atau tumpukan barang. Tidak lama melakukan pencarian ularnya sudah bisa kita amankan dan bisa di evakuasi,” terangnya.

Meski proses penyelamatan tak memakan waktu lama, menurut Candra, ular weling walaupun ukurannya masih kecil, ular tersebut sangat dikenal memiliki bisa yang cukup mematikan. Sehingga, upaya penangkapan tanpa keahlian dan peralatan khusus sangat berisiko.
Kemudian kata dia, keputusan warga untuk segera menghubungi Disdamkartan adalah langkah yang tepat demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Maka dari itu, sambung Candra menuturkan, setelah berhasil menangkap ular tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat, apapun jenis ularnya jangan pernah berani untuk menangkap ular berbisa secara mandiri.
“Segera hubungi petugas Damkar terdekat apabila menemukan ular di sekitar rumah atau lingkungan tempat tinggal,” imbuhnya.
Tak hanya itu, lebih lanjut dalam himbauannya Candra menyampaikan, masyarakat harus bisa menjaga kebersihan rumah dan sekitar lingkungan untuk mencegah kejadian serupa.
Atas keberhasilan Tim Rescue dari Regu 02 Disdamkartan Pos Sektor Parongpong mengamankan hewan melata tersebut, kembali menjadi bukti nyata bahwa keberadaan layanan publik seperti Disdamkartan memegang peranan vital dalam menjaga keamanan, ketentraman, serta kenyamanan hidup masyarakat di Desa. **(DRIV).




