
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Terkait tudingan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyatakan kinerja Polri dalam menetapkan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dianggap asal-asalan dan melanggar Undang-Undang serta SOP, Ketua Umum PWDPI M. Nurullah RS menegaskan hal itu sangat berlebihan dan berpotensi sebagai manuver untuk melemahkan penegakan hukum.
Ketum PWDPI menegaskan, sangat kecil kemungkinan Polri keliru, didukung rekam jejak keberhasilan yang terbukti.
“Sangat kecil kemungkinan Polri melakukan kesalahan penetapan tersangka. Lembaga ini memiliki keahlian khusus, teknologi mutakhir, serta tim yang terlatih secara berkelanjutan. Mulai dari jaringan intelejen yang kuat, analisis data keuangan yang teliti, hingga penguasaan wilayah teritorial di seluruh Indonesia, semuanya sudah teruji dan mahir mengungkap kasus-kasus paling rumit sekalipun,” tegasnya.
Ketum PWDPI menjelaskan, berdasarkan data keahlian dan capaian nyata Polri diantaranya, kemampuan Penyidikan dan Teknologi Canggih seperti, menggunakan sistem analisis Big Data, forensik digital, penyadapan legal, serta integrasi Command Center berbasis AI yang menghubungkan Mabes Polri hingga 26 Polda se-Indonesia untuk melacak jejak transaksi tersembunyi.
“Memiliki Pusat Laboratorium Forensik lengkap, tim intelijen keuangan, dan berkoordinasi erat dengan PPATK guna menelusuri aliran dana pencucian uang serta dalam kasus ini, tim gabungan Kortastipidkor Polri berhasil mengamankan bukti nyata berupa 74 kg emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, dan valuta asing dari 12 lokasi penggeledahan, bahkan memverifikasi keaslian barang bukti dengan dukungan mitra internasional,”ungkapnya.
Dia juga menjelaskan terkait rekam Jejak keberhasilan membongkar kasus-kasus besar seperti, menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU dengan kerugian negara Rp5 triliun dan TPPU terkait dan mengungkap kasus tambang ilegal yang melibatkan aliran dana Rp25,8 triliun dan menyita puluhan kilogram emas.
“Menetapkan tersangka kasus korupsi LPEI yang merugikan negara sekitar Rp728 miliar dengan prosedur lengkap serta berhasil membongkar kasus yang menyasar pejabat tinggi negara tanpa pandang pangkat, berbekal bukti sah dan sesuai aturan,” katanya.
Menurut Ketum PWDPI, diduga kekacauan karena kepentingan politik banyak pihak, bukan kesalahan kerja.
“Kekacauan yang terjadi saat ini bukan karena Polri bekerja serampangan, melainkan karena adanya kepentingan politik dari lingkaran kekuasaan yang ingin mengganggu jalannya proses hukum. Tudingan kinerja tidak sesuai aturan terasa sangat dipaksakan. Patut diduga ini hanyalah cara untuk mengalihkan perhatian, melemahkan kredibilitas penyidik, serta menutupi fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Ketum PWDPI mendesak seluruh pihak menghargai proses hukum yang berjalan. Jangan biarkan argumen tanpa bukti dijadikan senjata untuk melindungi tersangka sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Keadilan tidak bisa dimenangkan dengan serangan kata-kata, melainkan dengan fakta dan kepatuhan pada aturan yang berlaku sama untuk semua orang,” pungkas M. Nurullah RS. (Humas DPP PWDPI).




