
Rupat Bengkalis Jurnalpolisi.id
Antrean panjang kendaraan kembali terjadi di SPBU 16.287.090 dalam beberapa hari terakhir. Selain harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan bahan bakar, sejumlah masyarakat juga mengeluhkan adanya pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan roda dua.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga di lokasi, sepeda motor berkapasitas tangki besar seperti Yamaha Vixion, Honda Tiger, dan jenis sejenis disebut hanya diperbolehkan mengisi BBM dengan nilai maksimal Rp100.000 per kendaraan. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi warga yang harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mendapatkan bahan bakar.
“Kami sudah kesulitan mencari minyak dan harus menempuh perjalanan puluhan kilometer menuju SPBU. Setelah sampai, pengisian malah dibatasi Rp100.000, padahal untuk mengisi penuh tangki membutuhkan sekitar Rp130.000,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.
Warga berharap pihak SPBU maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai alasan pembatasan tersebut. Mereka juga mempertanyakan apakah kebijakan pembatasan pengisian BBM itu hanya berlaku bagi kendaraan roda dua atau juga diterapkan untuk kendaraan roda empat dan pengguna Bio Solar.
Selain pembatasan pengisian, antrean panjang yang terjadi di SPBU tersebut juga dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama bagi pengendara yang mengandalkan kendaraan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 16.287.090 belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab antrean panjang maupun dasar kebijakan pembatasan pengisian BBM tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Apabila pihak SPBU maupun pihak terkait memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sesuai prinsip keberimbangan informasi.(Asmadi)




