
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Polsek Samarinda Ulu memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Proses mediasi yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) itu menghasilkan kesepakatan damai antara korban dan para terlapor.
Kasus tersebut bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan serta mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi, korban dan para terlapor sepakat menyelesaikan perkara di luar proses peradilan dengan mengedepankan musyawarah.
Dalam kesepakatan yang dicapai, para terlapor mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta memberikan bantuan untuk biaya pengobatan.
Sementara itu, korban menerima permintaan maaf tersebut, mencabut laporan polisi, dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP H. Asriadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme restorative justice merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian dalam menangani perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, komunikasi yang baik, dan kesepakatan kedua belah pihak.
Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan secara bijaksana tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, sehingga hubungan baik antarmasyarakat tetap terjaga dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujar AKP H. Asriadi.
Melalui penyelesaian tersebut, Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Ulu berharap masyarakat semakin mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keharmonisan sosial sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Samarinda.
( Alfian )




