
PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Personel Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di RT 16, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (15/7/2026) sore. Berkat respons cepat petugas, kobaran api berhasil dikendalikan sehingga tidak menimbulkan titik api maupun asap yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.45 Wita. Sesaat setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Sat Samapta Polres PPU bersama Polsek Penajam langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus mengamankan area terdampak.
Dalam proses penanganan, Polres PPU berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, Damkar Petung, Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Bhabinkamtibmas Desa Girimukti, serta Babinsa Desa Girimukti. Tim gabungan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dan tiga unit kendaraan operasional BPBD guna mempercepat proses pemadaman.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, lahan yang terbakar merupakan kawasan semak belukar dengan luas sekitar dua hektare. Lahan tersebut diketahui milik Suwadji, warga Desa Girimukti, serta Edi Mahmud dan Supriadi yang merupakan warga Desa Giripurwa.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU menegaskan bahwa penanganan cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta mencegah meluasnya kebakaran yang berpotensi merusak lingkungan.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas, kebakaran diduga bermula saat Suwadji (68) membakar tumpukan ranting bekas pembersihan lahan miliknya sekitar pukul 15.30 Wita.
Hembusan angin yang cukup kencang menyebabkan api merambat ke semak belukar hingga menjalar ke lahan milik warga lainnya.
Menyadari api tidak lagi dapat dikendalikan secara mandiri, yang bersangkutan segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pemadam kebakaran. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Selain memadamkan api, personel Polres PPU juga melakukan pengamanan lokasi, pendataan terhadap pemilik lahan, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Suwadji dimintai keterangan di Polres Penajam Paser Utara untuk mendalami kronologi dan penyebab terjadinya kebakaran.
Setelah proses pemadaman selesai, petugas memastikan kondisi di lokasi telah aman dan kondusif. Hasil pemantauan menunjukkan tidak ditemukan lagi titik api maupun kepulan asap yang berpotensi memicu kebakaran lanjutan.
Polres Penajam Paser Utara mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama pada musim kemarau.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat guna mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat.
( Alfian )




