
Samarinda – jurnalpolisi.id
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial RD alias KJ, yang diduga membawa senjata tajam tanpa hak saat dilakukan penyelidikan terkait video viral dugaan pencurian di atas kapal yang bertambat di perairan Sungai Mahakam, Samarinda.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan Outlet Mixue, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kasat Polairud Polresta Samarinda menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Subnit Lidik Unit Gakkum Satpolairud terhadap video yang beredar di media sosial Instagram mengenai dugaan pencurian di atas kapal yang sedang bertambat di kawasan Perairan Hartati, Sungai Mahakam.
Dalam rangkaian penyelidikan, petugas menyisir sejumlah lokasi di kawasan Harapan Baru dan Sengkotek yang selama ini kerap dilaporkan sebagai titik gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Berdasarkan informasi warga, tim kemudian mengarah kepada seorang pria yang diduga merupakan salah satu dari lima orang yang terekam dalam video viral tersebut.
Saat ditemui di depan Outlet Mixue, Jalan Cipto Mangunkusumo, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap RD alias KJ. Dari hasil13/7/2026 penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kunci pas ukuran 10 di dalam kantong jaket serta satu buah tang jepit di kantong celana depan.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah badik lengkap dengan sarungnya, satu unit perahu ces berwarna biru dengan mesin tempel Yamaha 40 PK, satu buah kunci pipa berwarna oranye, satu buah kunci pas ukuran 10, serta satu buah tang jepit berwarna hijau.
Berdasarkan hasil pendataan, RD alias KJ diketahui merupakan seorang residivis yang telah dua kali menjalani proses hukum, masing-masing dalam perkara narkotika dan kepemilikan senjata tajam.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 10 tahun.
Polresta Samarinda menegaskan akan terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terekam dalam video viral tersebut serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
( Alfian )




