
BANDUNG BARAT,- jurnalpolisi.id
Akhirnya Personel Kepolisian Sektor Cipatat, yang dipimpin oleh Pawas Ipda Agus Abidin bergerak cepat melakukan sterilisasi area dengan memasang police line di lokasi yang menjadi tempat peredaran obat golongan G yang diduga disalahgunakan di Jalan Nasional III Kampung Mandalawangi, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Selasa (14/7/2026).
Tindakan pemasangan police line itu dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat-obatan terlarang secara ilegal di lokasi tersebut.
Hal itu diketahui Tim Investigasi Jurnal Polisi News, berdasarkan laporan Kapolsek Cipatat Kompol Dwi Meirani Sri Andriani Sapin kepada Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, pada Selasa (14/7/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, sejak kemarin petugas masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa lokasi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kendati demikian, sampai dengan berita ini ditayangkan, Polisi belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat maupun jenis barang bukti yang ditemukan, dan proses penyelidikan masih berlangsung.
Tindakan cepat Personel Polsek Cipatat ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa lega atas penutupan tempat peredaran obat-obatan terlarang. Warga berharap kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar peredaran obat golongan G seperti Tramadol dan Eximer tidak kembali terjadi di kawasan mereka.**(RED/Tim)




