
SURABAYA jurnalpolisi.id
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan larangan pungutan iuran wajib di lingkungan SMA/SMK Negeri. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak.
Larangan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari pungli dan tekanan ekonomi kepada siswa serta orang tua.
Berdasarkan edaran Pemprov Jatim, ada 2 hal utama yang dilarang di SMA/SMK Negeri:
Setelah proses daftar ulang, tidak boleh ada pungutan wajib dan pemaksaan. Iuran hanya boleh dilakukan jika bersifat sukarela dan atas kesepakatan bersama antara sekolah dengan orang tua/wali murid.
Siswa dan orang tua bebas membeli seragam di mana saja tanpa paket dan tanpa tekanan. Koperasi sekolah tidak diperkenankan menjual seragam dalam bentuk paket wajib.
“Tolak iuran yang bersifat wajib dan laporkan jika ada pelanggaran” – Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur
Pemprov Jatim juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan akan diverifikasi serta ditindaklanjuti.
Berikut cara Melaporkan:
- Siapkan Bukti Nyata Foto brosur seragam paket, simpan kuitansi, rekam suara/video pemaksaan iuran.
- Catat Identitas Sekolah
Tuliskan nama sekolah, alamat, serta nama oknum guru atau pengurus koperasi/komite yang melakukan pungutan. - Kirim Laporan Resmi
- WhatsApp Satgas Saber Pungli Jatim: 0851-7237-8616
- Website Nasional: http://LAPOR.GO.ID
Pemprov Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan “Sekolah Bebas Pungli” di Jawa Timur.
Jurnalis : Boby



