Pakpak Bharat jurnalpolisi.id
Upaya pencarian terhadap Suraman Cibro, warga desa Silima Kuta, kecamatan Sitellu Tali Urang Julu telah dihentikan. Hal ini merujuk pada SOP Basarnas (UU No. 29 Tahun 2014), operasi pencarian dapat dihentikan jika korban ditemukan, atau setelah 7 hari tanpa tanda-tanda keberadaan korban. Perpanjangan waktu dimungkinkan jika ada bukti baru, evaluasi menunjukkan potensi, atau permintaan keluarga dengan tanggungan biaya.
Maafkan kami, kami sudah berupaya dengan maksimal, namun dengan berat hati upaya pencarian kita hentikan dengan catatan, apabila ada tanda-tanda tentang keberadaan korban maka operasi pencarian bisa kita laksanakan kembali. Untuk sementara seluruh sumber daya dan peralatan kita geser ke kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, membantu tim pencarian korban hilang yang juga terjadi di desa Kaban Tengah, semoga seluruh operasi berjalan lancar, jelas Kepala Pelaksana BPBD Pakpak Bharat, Augusman Harapan Padang, ST, M.Si.
Suraman Cibro hilang pada 01 pebruari 2026 lalu di kawasan hutan kemenyan delleng lae oncim, desa Siempat Rube I. Warga desa Silima Kuta ini awalnya berangkat kehutan bersama rombongan sebelum terpisah dari rombongan dalam proses memanen kemenyan dan kemudian hilang di kawasan hutan lebat ini.(SM)