
Balikpapan, jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp2,37 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 8 Juli 2026 terkait dugaan pencurian sparepart alat berat di workshop PT Powertrain Solutions Indonesia, Jalan Sultan Hasanuddin Km 13, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 06.40 WITA. Korban baru mengetahui kehilangan sejumlah komponen alat berat saat melakukan pengecekan inventaris pada keesokan harinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di area workshop, diketahui berbagai sparepart bernilai tinggi telah hilang, di antaranya kabel power, injektor, track shoe, cover cylinder head radiator, serta komponen lainnya.
Untuk memastikan penyebab hilangnya barang tersebut, pihak perusahaan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman, terlihat dua orang yang diduga melakukan pengambilan sparepart milik perusahaan tanpa hak.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.371.100.000.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Efendi alias Pendi (36) dan M. Hairil alias Hairil (41). Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max, tiga rekaman CCTV, satu lembar jaket hitam bertuliskan “Sekawan”, serta satu buah songkok khas Bugis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan melalui penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Alfian)




