
BANDUNG – jurnalpolisi.id
Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di kawasan SPBE, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto sekitar 24 gram yang diduga siap diedarkan.
AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa saat proses penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan petugas. “Berdasarkan situasi tersebut, anggota di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian untuk melumpuhkan pelaku.”
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polrestabes Bandung, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung | 10//7/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)




