Utiyah Ketua P3A : Anggaran dan Jumlah Volume Nanti Ke Pak Kuwu Supriyanto Saja

November 29, 2020

Cirebon – jurnalpolisi.id

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Bersih (P3TGAI) di Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat diduga dikuasai Kepala Desa. Utiyah Ketua P3A Mekar Sari Desa Tegalsari membenarkan bahwa Kelompok P3A Mekarsari Desa Tegalsari mendapat P3TGAI dengan anggaran senilai Rp. 195.000.000,-.

Utiyah juga menyarankan agar wawancara perihal P3TGAI ke Supriyanto Kepala Desa karena menurut Utiyah realisasi bangunan sudah mc100.
Ketika dikonfirmasi lokasi dan nama toko material P3TGAI Utiyah menjawab “Untuk itu saya serahkan ke pihak keuangan bendahara Sarmi, saya Cuma pelaksanaan saja.

Bukan tidak mengetahui, jadi saya serahkan kepada poksinya masing – masing aja dan kalau perihal nama dan alamat toko material nanti tanyakan ke Pak Kuwu aja, Saya gak mau untuk masalah ini sudah saya serahkan ke Pak Kuwu”, ungkap Utiyah dengan nada gugup dan sambil bergegas meninggalkan wartawan.

Dalam Petunjuk Teknis P3TGAI dijelaskan Tugas P3A adalah:
1. Menandatangani dan mentaati pakta integritas
2. Membentuk tim swakelola, terdiri: Tim Perencana, Tim pembelian bahan, Tim pelaksana, dan Tim pengawas
3. Mengikuti setiap tahapan P3TGAI sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) P3TGAI
4. Mengikuti musyawarah Desa dan menandatangani BA
5. Mengajukan RKP3A/RKGP3A/RKIP3A dilengkapi dengan KAK  kepada PPK
6. Membuka rekening P3TGAI
7. Menjamin dan memfasilitasi transparansi kegiatan
8. Menandatangani dan mentaati Perjanjian Kerja Sama
9. Mengajukan surat permohonan pencairan dana ke PPK  dibantu oleh TPM
10. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara swakelola sesuai pakta integritas dan Perjanjian Kerja Sama
11. Melaporkan secara berkala kepada PPK
12. Menghimpun bukti – bukti pengeluaran P3TGAI, Termasuk biaya persiapan (Paling banyak 5%)
13. Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan
14. Menyusun laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3TGAI
15. Membuat surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3TGAI
16. Menyimpan seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan secara baik untuk kepentingan audit
17. Bertanggungjawab penuh terhadap penyelesaian pekerjaan baik fisik, keuangan dan pelaporan
18. Menyerahkan hasil pekerjaan P3TGAI kepada PPK setelah disepakati dalam musyawarah desa III dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa
19. Membuat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan P3TGAI
20. Berkewajiban untuk memelihara hasil pelaksanaan pekerjaan P3TGAI.

Hingga berita ini dinaikan, Supriyanto Kepala Desa Tegalsari Kecamatan Plered sulit ditemui. ADA APA?
INK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *