
Tulungagung – jurnalpolisi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat utama DPRD, Rabu (8/7/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pengumuman usulan pengganti pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos., dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., Penjabat Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Marsono menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, DPRD akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel dan transparan.
“Rekomendasi BPK harus menjadi perhatian bersama agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik. DPRD berkomitmen terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBD,” ujar Marsono.
Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3,043 triliun atau 105,98 persen dari target Rp2,871 triliun.
Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp2,901 triliun atau 90,47 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,207 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi 100 persen senilai Rp336,11 miliar, sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan tercatat sebesar Rp477,64 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Baharudin juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar ke depannya tata kelola keuangan daerah dapat menjadi lebih akuntabel dan profesional,” kata Ahmad Baharudin.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga mengumumkan usulan pergantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung.
Pengumuman tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 16.14a-SK/AKD/DPP-NasDem/VI/2026 tentang usulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Sabar.
Melalui keputusan yang sama, DPP Partai NasDem mengusulkan Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn., sebagai Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Usulan tersebut telah diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung paling lambat tujuh hari kerja untuk memperoleh peresmian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Paripurna sebagai bentuk pengesahan hasil rapat. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




