
Tapanuli Selatan,- jurnalpolisi.id
Proyek Rehabilitasi Bendung Aek Latong di Desa Siamporik Lombang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Proyek senilai Rp296.000.000 yang dikerjakan pihak ketiga Yakusa Group itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis yang dinilai perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan beberapa bagian bangunan yang menjadi perhatian. Bendung tersebut diduga tidak dilengkapi pintu air, padahal komponen tersebut berfungsi mengatur debit air untuk kepentingan irigasi.
Selain itu, lantai bangunan diduga belum dicor atau disemen, sementara sebagian dinding talud penahan tanah (TPT) terlihat belum diaci. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan material pasir diambil dari sekitar lokasi proyek. Dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah penggunaan material telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Masyarakat juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi pelaksanaan proyek pemerintah karena memuat identitas kegiatan, nilai kontrak, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Seorang warga yang ditemui di lokasi berharap pemerintah tidak mengabaikan berbagai temuan tersebut.
“Kalau menggunakan uang negara, hasil pekerjaannya harus berkualitas. Jangan sampai bangunan cepat rusak karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil (GEMASI), Sola Siregar, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan segera melakukan inspeksi teknis terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang dibiayai APBD wajib memenuhi standar mutu dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya administrasi, tetapi juga kondisi fisik di lapangan. Audit harus memastikan apakah seluruh item pekerjaan telah dikerjakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan kontrak,” kata Sola.
Ia meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan ikut melakukan audit fisik terhadap proyek, termasuk memeriksa volume pekerjaan, mutu material, keberadaan pintu air, kondisi lantai bendung, penyelesaian dinding TPT, serta sumber material yang digunakan.
Menurut Sola, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atau penyimpangan kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Penggunaan uang rakyat harus diawasi secara ketat,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Yakusa Group selaku pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan tersebut.(P.Harahap)




