
Rupat – jurnalpolisi.id
Pemerintah Desa Pancur Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem perairan. Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pancur Jaya, dr. Nelya Sasmita, bersama perangkat desa melakukan peninjauan langsung ke Pulau Sondek, lokasi yang direncanakan menjadi tempat pelepasan bibit udang galah, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan survei dilakukan menggunakan perahu motor laut dengan melibatkan perangkat Desa Pancur Jaya, Babinsa Pancur Jaya, pendamping ekonomi desa, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru Tahun 2026.
Pulau Sondek yang berbatasan langsung dengan Sungai Raya sejak lama dikenal sebagai habitat alami udang galah. Sungai tersebut juga menjadi salah satu lokasi favorit para pemancing, baik dari masyarakat setempat maupun dari luar daerah, karena kekayaan sumber daya perairannya.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, populasi udang galah di Sungai Raya mulai mengalami penurunan. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Desa Pancur Jaya bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Dinas Kehutanan merencanakan pelepasan bibit udang galah sebagai langkah konservasi guna menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan kembali populasi udang galah di habitat aslinya.
Selain sebagai upaya pelestarian, kawasan Pulau Sondek juga diharapkan dapat berkembang menjadi destinasi wisata alam berbasis konservasi yang mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat melalui sektor perikanan dan pariwisata.
Program ini juga akan dikembangkan dengan menerapkan sistem Silvofishery (Wanamina), yaitu metode budidaya perikanan air payau yang mengintegrasikan tambak dengan pelestarian hutan mangrove. Sistem tersebut dinilai ramah lingkungan karena memanfaatkan mangrove sebagai penyaring alami (biofilter), pelindung dari abrasi pantai, sekaligus penyedia pakan alami bagi berbagai biota perairan seperti udang dan ikan.
Dalam kesempatan itu, Pj. Kepala Desa Pancur Jaya, dr. Nelya Sasmita, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Raya dan tidak melakukan penangkapan udang dengan cara yang merusak lingkungan.
“Kita wajib menjaga sungai ini. Siapa pun yang terbukti menangkap udang galah dengan cara meracun akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga sungai ini agar tetap bersih, lestari, dan tidak merusak ekosistem yang telah ada,” tegasnya.
Ia berharap rencana pelepasan bibit udang galah dapat terlaksana dengan baik sehingga mampu menjaga kelestarian ekosistem perairan, meningkatkan populasi udang galah, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Desa Pancur Jaya secara berkelanjutan.




