
Ket. Gambar: Foto Ilustreasi
Kebumen – jurnalpolisi.id
Seorang warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengaku mengalami kerugian dalam transaksi jual beli sebidang tanah di wilayah Kabupaten Cilacap setelah menerima sertifikat yang belakangan diduga bermasalah. Nilai transaksi tanah tersebut disebut mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga korban, proses pembelian tanah dilakukan melalui perantara seorang notaris berinisial AM yang berkantor di Kabupaten Cilacap. Menurut mereka, seluruh pembayaran telah diselesaikan, namun sertifikat hak atas tanah tidak segera diserahkan.
“Pembayaran dengan nilai miliaran rupiah sudah kami lunasi, tetapi sertifikat hak atas tanah tidak kunjung kami terima,” ujar Rohmudin, yang akrab disapa Abah Rohmudin, selaku perwakilan keluarga korban, Jumat (25/4/2026).
Karena sertifikat belum juga diterima, pihak pembeli kemudian meminta bantuan kepada seseorang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan untuk membantu pengambilan dokumen tersebut. Menurut Abah Rohmudin, disepakati adanya biaya jasa dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Oknum Wartawan tersebut berhasil mengambil sertifikat dan menitipkannya kepada rekannya untuk diserahkan kepada kami. Biaya jasa yang disepakati juga telah dibayarkan,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, awak media menemui orang yang dimaksud di kediamannya. Ia membenarkan pernah membantu proses pengambilan sertifikat tersebut.
“Sertifikat itu saya titipkan kepada teman saya berinisial YS untuk diserahkan kepada pembeli tanah di Kebumen,” ujarnya saat ditemui pada 28 April 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses tersebut terdapat beberapa pihak yang turut membantunya.
“Saya bekerja bersama tim, di antaranya IS dan YS,” ungkapnya.
Menurut keterangannya, sertifikat tersebut diambil dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, sedangkan dokumen persyaratan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat disebut diurus oleh notaris berinisial AM. Pernyataan tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Setelah sertifikat diterima, keluarga pembeli mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen tersebut. Untuk memastikan keabsahannya, mereka berencana melakukan pengecekan resmi kepada Kantor BPN Kabupaten Cilacap.
“Dari hasil pengecekan awal, kami menduga sertifikat tersebut bermasalah. Kami akan meminta klarifikasi dan verifikasi resmi ke BPN Kabupaten Cilacap,” ujar Abah Rohmudin.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan sertifikat tersebut tidak sah atau terdapat sertifikat lain atas objek yang sama, maka secara hukum pihaknya belum memperoleh kepastian hak atas tanah yang telah dibeli.
Hingga berita ini diterbitkan, notaris berinisial AM, serta pihak berinisial YS dan IS yang disebut dalam keterangan narasumber, belum memberikan tanggapan atau keterangan kepada awak media. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Pewarta: Ansor





