
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MD (26) diamankan tidak lama setelah insiden yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian kepala.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo, S.I.K., M.H. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 Wita di halaman parkir Guest House Priority, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Menurut Kompol Agung Widodo, jajaran Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Sungai Kunjang,” ujar Kompol Agung Widodo.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna hitam lengkap dengan sarungnya sepanjang sekitar 30 sentimeter, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam rangkaian peristiwa.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, insiden tersebut diduga dipicu persoalan lama antara pelaku dan korban yang pernah bekerja di perusahaan yang sama sekitar enam bulan lalu. Perselisihan yang sempat terjadi ketika keduanya masih menjadi rekan kerja diduga kembali memanas setelah mereka bertemu di lokasi pelaku bekerja sebagai petugas keamanan.
Sehari sebelum kejadian, korban diketahui mendatangi pos jaga tempat pelaku bertugas. Saat itu sempat terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan sebilah parang untuk mengusir korban. Korban kemudian meninggalkan lokasi sambil diduga melontarkan ancaman akan kembali.
Keesokan harinya, korban kembali mendatangi pelaku di halaman Guest House Priority. Pertemuan tersebut berujung perkelahian. Dalam insiden itu, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan menusuk korban satu kali hingga mengenai bagian kepala.
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.30 Wita di kawasan Jalan Teuku Umar atau kurang dari satu jam setelah kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kompol Agung Widodo menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi perselisihan, selesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi pidana,” tegasnya.
(Alfian)




