
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang sempat viral dan menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial V ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana pendaftaran dari ribuan peserta, namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda menjelaskan, kasus ini bermula ketika lebih dari 100 calon peserta mendatangi Polresta Samarinda pada 20 Juni 2026 untuk melaporkan dugaan penipuan oleh penyelenggara event.
“Para peserta datang setelah mengetahui jadwal pembagian race pack tidak pernah dilaksanakan. Pihak penyelenggara juga tidak hadir menemui peserta, sementara perlombaan yang dijanjikan akhirnya tidak pernah digelar,” ujar Kapolresta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mempromosikan kegiatan Samarinda Half Marathon melalui media sosial dan sejumlah media promosi lainnya. Pendaftaran dibuka secara daring melalui tautan yang telah disediakan maupun melalui aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pendataan penyidik, sebanyak 1.714 peserta telah mendaftarkan diri dengan tiga kategori lomba, yakni 5 kilometer (5K) dengan biaya pendaftaran Rp132 ribu, 10 kilometer (10K) sebesar Rp200 ribu, dan 21 kilometer (21K) sebesar Rp350 ribu.
Pembayaran dilakukan melalui virtual account maupun transfer ke sejumlah rekening bank yang telah disiapkan penyelenggara. Total dana yang berhasil dihimpun dari seluruh peserta mencapai Rp481.365.000.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sebagian dana digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan, seperti pembayaran uang muka konveksi, perlengkapan race pack, honor panitia, fotografer, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya dengan nilai sekitar Rp197.612.500.
Namun, penyidik juga menemukan bahwa sekitar Rp280.447.500 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang dan biaya jasa penasihat hukum.
Kepada penyidik, tersangka menyampaikan tiga alasan mengapa kegiatan tersebut batal dilaksanakan. Pertama, sejumlah perlengkapan dalam race pack tidak dapat dipenuhi sehingga memicu protes dari peserta. Kedua, tersangka berdalih izin keramaian belum diterbitkan. Namun setelah dilakukan pengecekan, penyidik memastikan tersangka tidak pernah mengajukan permohonan izin keramaian kepada Polresta Samarinda. Ketiga, sebagian besar dana peserta telah digunakan untuk keperluan di luar penyelenggaraan event sehingga kegiatan tidak dapat dilanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Samarinda tidak melakukan penahanan di rumah tahanan.
Kapolresta Samarinda menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan kemanusiaan. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka dinilai bersikap kooperatif, selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, serta menyerahkan barang bukti yang diminta penyidik tanpa hambatan.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan kondisi tersangka yang saat ini sedang hamil. Oleh karena itu, penyidik menerapkan penahanan rumah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan setelah dinyatakan lengkap akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kombes Pol. Hendri Umar.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti kegiatan yang memungut biaya pendaftaran serta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara guna menghindari menjadi korban tindak pidana serupa.
( Alfian )




