
Labuhan batu, Jurnalpolisi.id
Satreskrim Polres Labuhanbatu didesak segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Manarsar Sitorus. Laporan tersebut terkait insiden di ruang rapat Kantor PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Kecamatan Bilah Hilir.
Desakan disampaikan tim kuasa hukum Manarsar Sitorus , Bambang Ardy, S.H., M.H. dan Johansen Simanihuruk, S.H., M.H., pada Selasa, 30/6/2026.
“Kami khawatir keterlambatan penanganan dapat memicu kericuhan dan tindak pidana lanjutan. Kami juga telah menyampaikan hal ini melalui WhatsApp kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal,” ujar Bambang Ardy, purnawirawan AKBP.
Dalam pesan tertanggal 30 Juni, Bambang Ardy meminta aparat mengambil langkah antisipatif. Ia menyebut antrean truk tronton milik kliennya terhambat, yang diduga didalangi JS, sehingga berpotensi menimbulkan bentrokan.

Manarsar Sitorus mengaku menjadi korban penganiayaan oleh JS dan TS. Peristiwa terjadi saat rapat bersama aparat kepolisian, Humas, dan Asisten Pemasaran PT HSJ.
“JS dan TS menendang pintu ruang rapat, lalu memukul bagian punggung dan dada saya berulang kali,” ujar Manarsar Sitorus.
Insiden itu dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor LP/B/902/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, pada 23 Juni 2026. Hingga 30 Juni, pelapor menyatakan belum ada perkembangan signifikan.
Manarsar Sitorus juga menyoroti dugaan diskriminasi oleh PT HSJ. Ia mempertanyakan peran JS yang disebut mengatur antrean pemasok Tandan Buah Segar (TBS) di perusahaan tersebut.
“Apabila benar JS mengatur antrean sekaligus melakukan penganiayaan, kami meminta klarifikasi dari PT HSJ. Atas kerugian yang dialami, kami akan menempuh jalur somasi dan gugatan perdata,” kata Team Kuasa hukum ‘ Bambang Ardy SH.MH.
Upaya konfirmasi kepada manajemen PT HSJ, termasuk Manager, Asisten Pemasaran, dan Humas, terkait SOP antrean dan insiden tersebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan perkara telah diproses.
“Perkaranya ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan, berpedoman pada KUHAP dan KUHP terbaru ” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Manarsar Sitorus membantah pemberitaan sebelumnya terkait kejadian 23 Juni 2026 di Kantor Pemasaran PT HSJ yang dinilai merugikan dirinya. Ia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
“Sebenarnya saya pihak yang menjadi korban dan telah melapor resmi. Saya minta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Ini merupakan hak jawab saya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Manarsar.
Ia juga meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan atas laporan Manarsar masih berlangsung di Polres Labuhanbatu.
Reporter JPN
Eka Hombing.




