
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial Abdul Kadir bin Muhadi (40) berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan P. Suriansyah dan Jalan Muso Salim yang diduga melibatkan sejumlah buruh pelabuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek KP Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berhenti menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion KT 2487 ZO di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim, Jalan Abdul Mutholib, dekat Asrama Putra Bulungan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 22 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Ari”.
Tersangka mengaku memperoleh upah sebesar Rp150 ribu setiap kali mengambil dan mengantarkan sabu, serta telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak empat kali.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
22 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,67 gram;
1 unit telepon genggam merek Redmi;
Uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga hasil transaksi narkotika;
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion KT 2487 ZO warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )




