
CIANJUR, jurnalpolisi.id
Aktivitas penambangan Galian C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat kini bukan sekadar isu kerusakan lingkungan, melainkan potret nyata indikasi lemahnya supremasi penegakan hukum di Daerah.
Pasalnya, wilayah tersebut merupakan titik yang paling sering menuai kontroversi dan konflik. Keberanian pelaku usaha mengoperasikan tambang ilegal di wilayah itu memunculkan pertanyaan tajam dari sejumlah kalangan, terutama karena aksi pengelola berlangsung terang-terangan seakan “KEBAL HUKUM”.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong teridentifikasi memiliki beberapa track record yang buruk. Diantaranya, kerap disorot adanya dugaan aktivitas pelaku usaha galian C yang beroperasi secara ilegal.
Ditambah, wilayah tersebut juga memiliki rekam jejak buruk. Salah satunya, kerap terjadi insiden longsor akibat pelanggaran SOP penambangan yang memakan korban jiwa.
Adapun tercatat pada tahun 2019 akhir, seorang warga Sukabumi dikabarkan tertimbun longsor. Penyebabnya, pelaku usaha diduga melakukan kesalahan dalam prosedur operasional yang menyebabkan jebolnya tanggul penahan air di tambang pasir galian C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Selain itu, peristiwa serupa juga terjadi di Desa yang sama, malah lebih banyak memakan korban jiwa. Tiga orang penambang pasir galian C dikabarkan tertimbun longsor, pada bulan Februari 2023.
Diduga kuat, beberapa kasus terjadi akibat lemahnya pengawasan, bahkan adanya indikasi pembiaran dari Pemerintah maupun aparat setempat, sehingga membuat pelaku usaha
tetap melakukan aktivitas galian C ilegal di wilayah itu.

Kali ini jelas terungkap, ketika sejumlah awak media yang tergabung mendatangi sekaligus mengkonfirmasi legalitas penambangan pasir dan batu di Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (18/6/2026).
Penelusuran dan pantauan awak media, di lokasi itu terdapat dua aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal. Pertama milik seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2019 – 2025 dari Fraksi Partai Nasdem, yakni Asni Aprianti.
Sebagai mantan perwakilan rakyat, seharusnya Asni Aprianti dapat memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, Mantan sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Cianjur ini dinilai malah menjadi terduga pelaku usaha yang terkesan mengutamakan kepentingan pribadi tanpa memperhatikan lingkungan.
Kemudian, yang kedua milik Dadang Raup. Di lokasi ini, pengawalan aktivitas penambangan diketahui sangat cukup istimewa. Selain terindikasi dijaga oleh aparat yang pernah bertugas di wilayah itu, di sisi lain lokasi milik Dadang ini juga di bekingi oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau menjawab substansi tudingan, pihak yang diduga terafiliasi dengan pelaku usaha justru memilih pendekatan intimidatif terhadap awak media.
Kini, hal itu memicu polemik setelah munculnya dugaan intimidasi dan hambatan terhadap kinerja Jurnalistik. Praktik semacam ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kemerdekaan Pers.
Kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang seharusnya menjadi pilar utama dalam mengungkap dugaan pelanggaran, bukan malah dibungkam dengan tekanan dan ancaman.
Jika benar sejumlah awak media yang tergabung itu mengalami dugaan intimidasi dan hambatan terhadap kinerjanya, sudah barang tentu hal itu masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius, bahkan berpotensi pidana.
Pada peristiwa kali ini, Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Cianjur kini didesak untuk membuktikan keberaniannya mengungkap izin tambang galian C yang ada di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong sekaligus insiden yang di alami oleh para awak media.
Tak berhenti sampai disitu, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur juga menjadi pihak yang paling disorot, karena diharapkan dapat melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga kuat tak memiliki izin operasi.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh Asni Aprianti maupun Dadang Raup sebagai pelaku usaha yang mengelola galian C di Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Perlu diketahui, pelaku usaha yang melakukan penambangan galian C tanpa izin resmi berpotensi dapat dijerat dengan sanksi berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Terduga pelaku pun berpotensi terkena Pasal 158 UU Minerba, dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dan perlu diingatkan, kegiatan galian C ilegal sangat rentan menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, terduga pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kendati demikian, jika penambangan terbukti mencemari lingkungan atau merusak ekosistem, pelaku dapat dikenai pidana tambahan dan kewajiban untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan (reklamasi) dengan biaya tanggungan sendiri.**(Red/Tim).




