Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Berupa Sabu dan Ektasi
November 11, 2020
SUMUT – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika, di halaman Ditresnarkoba, Rabu (11/11/2020).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan barang bukti narkotika dalam jumlah skala besar yang dimusnahkan itu dari pengungkapan sebanyak 31 kasus dengan jumlah tersangka 53 orang.
Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan pemusnahan ratusan kilo sabu, ribuan butir ekstasi, serta puluhan kilo ganja itu terlebih dahulu diperiksa oleh Kompol Debora Hutagaol dan Iptu Fani dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Selanjutnya, barang bukti narkotika itu pun dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incesenerator.
Para tersangka pemilik barang bukti narkotika itu dikenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Turut hadir, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Waka Poldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa, Kabid Labfor Kombes Pol Sodiq Pratomo, M.Si, serta pejabat lainnya.
Reporter: Tim JPN Sumut