
PENAJAM PASER UTARA, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Penajam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FR (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di pinggir Jalan RT 011, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres PPU menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang disimpan di kantong belakang celana FR. Dari dalam dompet tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas yang sedang diselidiki.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,91 gram, satu lembar celana jeans warna biru tua, satu buah dompet warna cokelat, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres PPU dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara. Keberhasilan pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan,” ujar IPTU Gede Wijaya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, FR dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain penegakan hukum, Polres PPU juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Polres PPU turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara.( Alfian)




