
Labuhan batu – jurnalpolisi.id
Kamis 25/6/2026, PN Rantauprapat jadi arena bongkar-bongkaran. Lasmariati Sirait, ahli waris almarhum Riston Sagala, lewat kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, menampar balik duplik BCA Finance dan Tokio Marine. Intinya satu , korporasi diduga main taktik biar lepas tanggung jawab klaim asuransi jiwa.
Sasaran pertama , BCA Finance. Penggugat hajar dua titik vital. Pertama, penyalahgunaan yurisdiksi notaris. Akta pembiayaan ditandatangani di Rantauprapat, tapi dibuat notaris Depok, Jawa Barat. Pelanggaran wilayah jabatan itu fatal. Akta otentik turun kasta jadi akta di bawah tangan, hilang kekuatan eksekutorialnya.
Kedua, gugatan balik rekonvensi Rp169 juta untuk sisa angsuran. Penggugat sebut ini itikad buruk. Logika kontrak jelas , debitur wafat, utang lunas lewat asuransi jiwa. Premi sudah dipotong di awal. Menagih lagi ke ahli waris sama saja menolak skema yang BCA Finance sendiri jual.
Sasaran kedua , Tokio Marine Life. Tameng “masa tunggu 6 bulan” dibongkar habis. Klaim unit Suzuki New Carry cair tanpa masalah, tapi Daihatsu New Sigra ditolak. Almarhum wafat di tanggal sama. Pemisahan ini dinilai diskriminatif dan licik. Kalau satu cair, satunya wajib cair juga.

Tokio Marine berlindung: klausul masa tunggu sudah cetak tebal miring, berarti sah. Penggugat bantah telak. Bold-italic di kertas tak sama dengan edukasi jujur saat akad kredit. Konsumen kecil tak diberi ruang paham. UUPK jelas: klausul baku tersembunyi batal demi hukum.
Taktik “salah alamat” juga dipatahkan. Tokio Marine bilang tak punya hubungan hukum langsung. Faktanya, premi dipotong dari rekening almarhum dan dia tertanggung utama. Ahli waris punya legal standing mutlak. Menolak klaim sama dengan menolak hubungan hukum yang sudah dibayar lunas.
“Jangan giliran tarik premi cepat, giliran klaim cari celah,” tegas kuasa hukum. Kalimat itu merangkum amarah ahli waris. Korporasi boleh jago di kertas, tapi hakim menilai fakta dan itikad baik. Formalitas tak bisa menutupi kelalaian operasional.
Penggugat juga sentil upaya BCA Finance minta sidang dipindah ke PN Jakarta Selatan. Dinilai taktik usang: menguras tenaga dan biaya konsumen daerah. Hukum acara bukan senjata untuk menjauhkan keadilan, tapi jembatan untuk mendapatkannya.
Seluruh dalil duplik disebut kepanikan korporasi bersembunyi di balik kontrak. Padahal kontrak lahir dari kepercayaan. Kalau kepercayaan dilukai lewat klausul jebakan dan akta cacat, maka kontrak itu sendiri yang merusak marwahnya.
Sidang lanjut ke tahap pembuktian. Ahli waris optimis Majelis Hakim PN Rantauprapat bersikap progresif dan objektif. Karena yang diuji bukan cuma klaim, tapi prinsip: jasa keuangan harus melindungi, bukan menjebak. Kalau korporasi menang lewat celah, besok siapa lagi yang aman?
Reporter JPN
Eka Hombing




