
Banda Aceh. jurnalpolisi.id
Pelaksanaan Bhayangkara Run 2026 yang digelar Polda Aceh pada Minggu 21/6/2026 menuai sorotan. Event olahraga yang diikuti ribuan peserta tersebut dinilai mengabaikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh karena adanya peserta terlihat mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan busana Islami, termasuk sejumlah pelari pria yang memakai celana pendek yang terbuka aurat.
Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 itu bahkan secara resmi dilepas oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah di halaman Mapolda Aceh.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah peserta, baik dari kategori 5 kilometer maupun 10 kilometer, tampak mengenakan busana olahraga yang memperlihatkan aurat.
Di antara peserta laki-laki terlihat menggunakan celana pendek di atas lutut, sementara beberapa peserta perempuan mengenakan pakaian olahraga yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen institusi negara, khususnya Polda Aceh, dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam yang telah menjadi kekhususan dan identitas daerah Aceh.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai kewajiban berbusana Islami di Aceh telah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Dalam Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang Islam wajib berbusana Islami. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungan masing-masing.
Secara umum, ketentuan tersebut mengharuskan umat Islam mengenakan pakaian yang menutup aurat, sopan, tidak ketat serta tidak memperlihatkan lekuk tubuh.
Bagi laki-laki, aurat yang wajib ditutup adalah antara pusar hingga lutut sehingga penggunaan celana pendek di ruang publik sering menjadi perhatian dalam konteks penerapan syariat Islam di Aceh. (*Tengku)




