Padangsidimpuan, Jurnalpolisi.id
Longsornya material tanah bercampur sampah di sekitar Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Batu Bola, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (7/2/2026), menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
Peristiwa ini kembali membuka tabir persoalan laten pengelolaan lingkungan dan tata kelola persampahan di daerah tersebut.
Material longsoran jatuh langsung ke aliran sungai yang selama ini digunakan warga untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari.
Akibatnya, sungai tercemar, air berubah keruh dan berbau, serta memicu kekhawatiran akan risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, pipa PDAM Tirta Ayumi putus, menyebabkan aliran air bersih ke ribuan rumah warga di Kecamatan Batunadua terhenti total. Kerusakan juga terjadi pada saluran irigasi Ujung Gurap, sehingga pasokan air ke lahan pertanian terputus dan mengancam ratusan hektare sawah gagal panen.
Wilayah terdampak meliputi Desa Purwodadi, Desa Gunung Hasahatan, Desa Ujung Gurap, Desa Baruas, Desa Siloting, Desa Pudun Jae, serta Kelurahan Batunadua Julu. Hingga kini, warga masih menanti langkah cepat dan konkret dari pemerintah daerah.
Salah seorang petani, Dina (33), warga Batunadua, mengaku sangat terpukul. Sejak irigasi rusak, sawah miliknya kekurangan air.
“Kami berharap pemerintah jangan hanya datang melihat, tapi benar-benar bertindak. Sawah kami kering, tanaman terancam mati. Kalau ini dibiarkan, kami bisa gagal panen,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Salam, Aktivis dan Pengurus Rakyat Awasi TABAGSEL, menilai kejadian ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar lebih sigap dalam mengantisipasi risiko lingkungan.
“Persoalan TPA Batu Bola ini bukan cerita baru. Sudah lama menjadi sorotan. Longsor ini seharusnya menjadi momentum evaluasi total, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padangsidimpuan melalui Kepala Bidang Persampahan, Muktar Arifin Harahap, menyatakan bahwa lokasi longsor tidak berasal dari lahan aktif TPA Batu Bola, melainkan dari lahan warga yang berada lebih dari 100 meter dari area TPA.
“Lokasi longsor berada di luar kawasan TPA. Jaraknya lebih dari 100 meter dari lokasi pengelolaan sampah kita,” jelas Muktar.
Ia juga menjelaskan bahwa material sampah yang ikut terbawa longsor merupakan sisa timbunan lama akibat longsor pada tahun 2008, bukan sampah baru dari aktivitas pengelolaan saat ini.
“Itu sampah lama bekas longsor tahun 2008, bukan sampah aktif sekarang,” katanya.
Muktar menduga, getaran alat berat dalam pengerjaan proyek swadaya masyarakat pada saluran irigasi Ujung Gurap turut memicu pergerakan tanah, mengingat kondisi tanah di wilayah tersebut tergolong labil dan rawan longsor.
Meski demikian, kejadian ini tetap memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan lingkungan di sekitar kawasan TPA, mengingat dampak yang ditimbulkan begitu luas dan langsung dirasakan masyarakat.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada klarifikasi, tetapi juga pada langkah nyata pemulihan lingkungan dan perlindungan warga, sehingga kejadian serupa tidak terus berulang.
(P. Harahap)
