Banda Aceh – jurnalpolisi.id
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Jantho–Keumala yang menghubungkan Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie diduga masih belum sepenuhnya tuntas. Indikasi tersebut terlihat dari masih berlangsungnya sejumlah tahapan konsultasi publik yang digelar Pemerintah Aceh bersama instansi terkait sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi yang diterbitkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Pemerintah Aceh kembali menggelar Konsultasi Publik III terkait rencana pembangunan ruas Jalan Jantho–Keumala pada Mei 2026. Kegiatan tersebut secara khusus ditujukan kepada masyarakat, terutama pemilik tanah dan bangunan yang berada di lokasi rencana pembangunan yang belum sempat mengikuti konsultasi sebelumnya.
Sebelumnya, pada April 2026, konsultasi publik juga telah dilaksanakan di sejumlah wilayah yang masuk dalam trase pembangunan jalan, yakni di Kecamatan Kota Jantho, Lembah Seulawah, dan Keumala. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pengadaan tanah guna menyerap masukan, pendapat, maupun keberatan dari masyarakat terdampak.
Ruas Jalan Jantho–Keumala sepanjang sekitar 38 kilometer merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan dapat membuka akses konektivitas baru antara Aceh Besar dan Pidie, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan pedalaman. Pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat juga telah menyatakan dukungan terhadap percepatan pembangunan ruas jalan tersebut.
Meski demikian, hingga Juni 2026 belum terdapat keterangan resmi yang dipublikasikan mengenai jumlah bidang tanah yang telah menerima ganti rugi maupun daftar bidang yang masih dalam proses penyelesaian. Namun, masih berlanjutnya tahapan konsultasi publik menunjukkan bahwa proses pengadaan tanah belum sepenuhnya rampung.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan seluruh proses pengadaan tanah berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan Jalan Jantho–Keumala dapat terlaksana tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
(TIM)