Asahan – jurnalpolisi.id
Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial BH (30) di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (15/6/2026).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Petugas mendapati tersangka berada di dalam rumahnya sedang menimbang narkotika jenis sabu. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat bruto 1,98 gram, satu timbangan elektrik, alat hisap sabu, kaca pirek, plastik klip kosong, pipet sekop, satu unit handphone Android, sebuah kotak warna putih, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya yang berdomisili di Kota Tanjungbalai.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan tersangka.
Kasat narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi S.H mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(mr, wong)