Majalengka – jurnalpolisi.id
Peredaran obat-obatan keras seperti tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan sejenisnya di Kabupaten Majalengka dilaporkan semakin marak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Sejumlah warga menyebut, peredaran obat-obatan tersebut diduga berlangsung cukup lama di beberapa titik, di antaranya di kawasan sekitar SPBU sebelum pabrik Nabati serta di area persawahan Kecamatan Leuwimunding. Aktivitas tersebut, menurut warga, seolah berlangsung tanpa hambatan berarti.
Seorang warga Leuwimunding berinisial D, saat ditemui wartawan, mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia mengatakan peredaran obat-obatan itu sudah terjadi sejak lama dan masih terus berlangsung hingga kini.
“Sebagai masyarakat, kami berharap aparat kepolisian bisa lebih tegas memberantas peredaran obat terlarang ini. Dampaknya sangat buruk bagi anak-anak muda. Saya melihat sendiri perubahan perilaku, ada anak yang dulunya pendiam, setelah diduga mengonsumsi obat-obatan itu jadi berani melawan orang tuanya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa di wilayah persawahan Leuwimunding terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut, dengan ciri-ciri tertentu. Sementara di lokasi sekitar SPBU, menurutnya, orang yang beraktivitas kerap berganti-ganti.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Majalengka, dapat menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat ini secara serius demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga tersebut. Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait.
JhoRendy