Tapanuli Selatan – jurnalpolisi.id
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem memasuki tahap penting. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon pengganti antarwaktu untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Eddi Sullam Siregar.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan penelitian terhadap dokumen administrasi dan daftar perolehan suara hasil Pemilu Legislatif 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil verifikasi, H. Mhd Yusuf Siregar merupakan calon anggota DPRD dari Partai NasDem yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama.
Proses PAW ini bermula dari surat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 100.2.1.4/619/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H. Rahmat Nasution. Dalam surat tersebut, DPRD meminta KPU Tapanuli Selatan memproses administrasi PAW menyusul pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan Partai NasDem.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, KPU Tapanuli Selatan menerbitkan surat balasan Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026 sekaligus menyampaikan hasil verifikasi administrasi calon pengganti antarwaktu.
Pemberhentian Eddi Sullam Siregar sebagai anggota Partai NasDem mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 436-Kpts/DPP-NasDem/K/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 tentang pemberhentian keanggotaan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen kepemiluan, KPU menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon PAW karena memperoleh 768 suara, sehingga menjadi peraih suara sah terbanyak berikutnya setelah Eddi Sullam Siregar pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan yang sama.
Sebagai bagian dari proses administrasi, KPU juga telah menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang menjadi dasar bagi tahapan berikutnya.
Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, saat di konfirmasi awak median via telpon Kamis 18/06 ,mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah menindaklanjuti surat DPRD dengan menerbitkan surat balasan terkait proses PAW. Berdasarkan hasil verifikasi, nama calon pengganti yang disampaikan adalah M. Yusuf Siregar sebagai peraih suara terbanyak berikutnya,” ujarnya.
Zulhajji menegaskan, penetapan tersebut didasarkan pada dokumen resmi serta putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Keputusan ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dipersoalkan lagi karena telah berkekuatan hukum tetap, baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Partai. KPU hanya menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan selesainya tahapan verifikasi di KPU, proses PAW kini memasuki tahapan administrasi berikutnya hingga penerbitan keputusan oleh instansi yang berwenang dan pelantikan anggota DPRD pengganti antarwaktu.
Masyarakat, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Tapanuli Selatan, berharap seluruh proses tersebut dapat segera diselesaikan agar kekosongan satu kursi di DPRD tidak berlangsung terlalu lama.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, keberadaan anggota DPRD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kekosongan kursi legislatif yang berlarut-larut dinilai berpotensi mengurangi optimalisasi penyaluran aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Masyarakat juga menilai proses PAW bukan semata-mata menyangkut kepentingan internal partai politik, tetapi juga berkaitan dengan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keterwakilan politik secara utuh di lembaga legislatif.
Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa mekanisme PAW telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Selama seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi dan tidak terdapat putusan pengadilan yang menghentikan proses tersebut, maka tahapan administrasi seharusnya terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat pihak yang menghambat proses tanpa dasar hukum yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun etik sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kini perhatian publik tertuju pada tahapan selanjutnya. Masyarakat berharap proses administrasi segera dirampungkan sehingga H. Mhd Yusuf Siregar dapat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dan kembali mengisi kursi legislatif yang kosong, sehingga aspirasi masyarakat Dapil V dapat terwakili secara penuh dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah.(P.Harahap)