KUTAI KARTANEGARA – jurnalpolisi.id
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mempercepat upaya pemulihan kawasan hutan yang terdampak aktivitas tambang ilegal melalui program revegetasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok tani, hingga masyarakat sekitar.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Tahura Bukit Soeharto merupakan salah satu kawasan pelestarian alam strategis yang memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur.
Namun, kawasan tersebut selama bertahun-tahun menghadapi berbagai tekanan pemanfaatan lahan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal, perkebunan, permukiman, dan penggunaan kawasan yang tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan data Otorita IKN, kawasan Tahura Bukit Soeharto saat ini masih memiliki tutupan hutan sekitar 57 persen. Sementara sebagian wilayah lainnya memerlukan upaya rehabilitasi dan pemulihan secara bertahap untuk mengembalikan fungsi ekologisnya.
Sebagai bagian dari langkah penanganan, Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang melanggar ketentuan di kawasan tersebut.
Sejak 2023 hingga pertengahan 2026, sedikitnya delapan perkara tambang ilegal telah diproses melalui jalur hukum.
Setelah penegakan hukum dilakukan, langkah berikutnya adalah memulihkan kembali kawasan yang terdampak. Pada kegiatan revegetasi kali ini, sebanyak 1.000 bibit pohon ditanam di area seluas 1,6 hektare yang sebelumnya menjadi lokasi tambang ilegal.
Jenis tanaman yang ditanam antara lain balangeran, tanjung, dan trembesi yang dinilai memiliki kemampuan mendukung pemulihan tutupan vegetasi serta menjaga keseimbangan ekosistem.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa kegiatan penanaman pohon bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak.
“Penanaman hari ini bukan seremonial.
Kami menanam dan akan terus memeliharanya. Ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengembalikan fungsi kawasan yang sebelumnya mengalami kerusakan. Pemulihan lingkungan membutuhkan konsistensi dan kerja sama seluruh pihak,” ujar Myrna.
Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperketat, khususnya di kawasan hutan konservasi dalam wilayah delineasi IKN.
Menurut Edgar, hingga Juni 2026 tidak ditemukan lagi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi yang berada dalam wilayah IKN.
Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir dan batu yang masih ditemukan di luar kawasan konservasi.
“Penegakan hukum dan pengawasan akan terus kami lakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga dan tidak kembali mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal,” katanya.
Dukungan terhadap upaya pemulihan
lingkungan juga datang dari tokoh masyarakat Kalimantan Timur, Rizal Effendi. Mantan Wali Kota Balikpapan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan menghijaukan kembali kawasan Samboja demi keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Kita harus memikirkan masa depan anak cucu kita. Karena itu, kawasan yang rusak harus kita pulihkan bersama melalui gerakan penghijauan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Selain melakukan revegetasi, Otorita IKN juga menjadikan lokasi tersebut sebagai area percontohan penerapan inovasi rehabilitasi lahan menggunakan media tanam berbasis biochar. Teknologi ini memanfaatkan sisa biomassa kayu untuk meningkatkan kualitas tanah, menjaga kelembapan, serta mendukung pertumbuhan mikroorganisme yang berperan dalam proses pemulihan lahan kritis.
Ke depan, Otorita IKN akan terus memperkuat pengawasan kawasan, memperbarui data pemanfaatan lahan, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan Nusantara yang berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan sebagai aset penting bagi masa depan Indonesia.
Melalui sinergi antara penegakan hukum, rehabilitasi lingkungan, dan partisipasi masyarakat, Otorita IKN optimistis kawasan Tahura Bukit Soeharto dapat kembali berfungsi sebagai benteng ekologis yang mendukung keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
( Alfian )