BALIKPAPAN, jurnalpolisi.id
Jajaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat. Seorang pria berinisial RG alias Man (33) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna serta nomor polisi kendaraan hasil curian.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo dan Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau putih dengan nomor polisi KT 3028 ZI.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sidomulyo RT 03, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat memeriksa teras rumah sekitar pukul 03.00 WITA.
Mengetahui sepeda motor miliknya tidak berada di tempat semula, korban berupaya melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah.
Namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi dan mendapati adanya dugaan aksi pencurian.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil pendalaman di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti di kediaman pelaku.
Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang identik dengan kendaraan milik korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi untuk menghilangkan identitas aslinya. Warna motor yang semula hijau putih diubah menjadi hitam silver, sedangkan nomor polisi KT 3028 ZI diganti menjadi B 2303 RG.
Meski demikian, penyidik memastikan kendaraan tersebut merupakan milik korban setelah mencocokkan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) yang masih sesuai dengan data kendaraan yang dilaporkan hilang.
Selain sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita rekaman CCTV yang digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian di wilayah Kota Balikpapan
( Alfian )