BERAU – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 8,09 kilogram dalam dua operasi penindakan yang dilakukan pada 12 hingga 13 Juni 2026.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG yang diduga berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar.
“Dari hasil pengungkapan awal kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Ridho saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi.
Hasil pengembangan mengantarkan petugas kepada tiga tersangka lainnya, yakni JM, RM, dan AS. Ketiganya ditangkap di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu (13/6).
Dari penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua operasi itu mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan para tersangka, polisi menduga peredaran narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.
Menurut Kapolres, informasi mengenai dugaan keterlibatan MK diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan. Meski sedang menjalani masa pidana, MK diduga masih mengendalikan distribusi sabu ke sejumlah wilayah di Kalimantan, termasuk Kabupaten Berau dan Kota Bontang.
“Dugaan sementara, jaringan ini masih dikendalikan dari dalam lapas. Keterangan tersebut kami peroleh dari hasil pemeriksaan para tersangka yang telah diamankan,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih berupaya menjalankan operasinya dari balik lembaga pemasyarakatan. Karena itu, pengawasan terhadap potensi penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas perlu terus diperkuat.
“Peredaran narkoba merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari celah.
Pengawasan dan sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk memutus mata rantai jaringan ini,” katanya.
Polres Berau saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi dan sumber pasokan narkotika yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
( Alfian )