BALIKPAPAN, jurnalpolisi.id
Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dan tim investigasi melakukan peninjauan lapangan terkait keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang dikeluhkan warga di Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Selasa (16/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Jalan Padat Karya, Gunung Steling RT 53 tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang menyampaikan keluhan mengenai dugaan dampak keberadaan Tower BTS milik PT Tower Indonesia terhadap aktivitas dan lingkungan sekitar permukiman warga.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Samarinda, Bripka Fauzan Nugroho, S.M., turut mendampingi tim gabungan yang terdiri dari personel Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur serta Satpol PP Kota Balikpapan.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Panit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kabag Penegakan Hukum Satpol PP Kota Balikpapan, Ketua RT 53, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Tim gabungan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik menara BTS dan lingkungan di sekitarnya guna memperoleh data serta informasi faktual terkait dampak yang dirasakan masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi lapangan untuk memastikan setiap laporan dan aspirasi warga dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan observasi di lokasi, tim juga menyerap berbagai masukan dari masyarakat sekitar guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait persoalan yang disampaikan warga.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Samarinda, Bripka Fauzan Nugroho, mengatakan bahwa kepolisian akan terus hadir sebagai penghubung antara masyarakat dan instansi terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan warga.
Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat merupakan bagian penting yang harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal setiap keluhan dan aspirasi masyarakat serta mendukung penyelesaian permasalahan melalui pendekatan dialogis, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Peninjauan lapangan tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian terhadap berbagai persoalan yang muncul terkait keberadaan infrastruktur telekomunikasi di kawasan permukiman.
Kehadiran unsur kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat serta memastikan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara profesional dan berkeadilan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
(Alfian)