Koto Sorong – Jurnalpolisi.id
Warga Rappocini Kota Makassar Junaeda mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polda Papua Barat berinisial . Hal itu diungkapkan Junaeda, Rabu malam (10/6/2026).saat di konfirmasi Tim Media ini
” Kami datang jauh-jauh dari Sorong ke Manokwari untuk mediasi seperti yang diinfokan penyidik, malah terlapor tidak ada, artinya keluar daerah,” kata Junaeda.
Ia menambahkan, bahkan penyidik yang meminta saya sebagai pelapor datang pun informasinya ada di luar daerah.
” Saya mau masalah ini cepat diselesaikan agar saya tidak bolak-balik ke Manokwari,” ucapnya lirih.
Junaeda meminta terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya. Terlapor harus punya itikad baik selesaikan masalah ini.
Sebelumnya Junaeda melaporkan Oknum berinisial H ke polda Papua Barat dengan tuduhan melakukan penganiayaan, dengan cara mencekik korban. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terlapor pada 7 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIT, di Jalan Manokwari-Bintuni Papua Barat.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/86/III/2026/SPKT Polda Papua Barat, tanggal 7 Maret 2026, dijelaskan bahwa penganiayaan berawal dari terlapor yang ketika itu datang ke lokalisasi Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat memboking pelapor. Setelah pelapor melayani terlapor, pelapor kemudian pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
Namun, saat kekuar dari kamar mandi pelapor melihat uang miliknya sudah tidak ada diatas meja. Akhirnya pelapor dan terlapor pergi ke pos sekuriti untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, dan menanyakan terlapor, akan tetapi terlapor langsung mencekik leher pelapor.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut pelapor lalu membuat laporan polisi di SPKT Polda Papua Barat. Akibat perbuatannya terlapor dikenakan pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
( Rilis: JPN )