BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian peralatan proyek di kawasan industri Balikpapan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun S.H.melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik W S H menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/13/II/2026/Polsek Bppn Barat/Res Bpp/Polda Kaltim tertanggal 5 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di area PT Wahana Prima Sejati, Jalan Pantai Langau Pulau Balang, Kelurahan Karingau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Tersangka yang diamankan berinisial EW (31), warga Samboja. Ia diduga mengambil sejumlah barang milik perusahaan tanpa izin. Kasus terungkap setelah pihak keamanan menerima informasi adanya seseorang yang membawa peralatan perusahaan secara mencurigakan di sekitar kilometer 13. Setelah dilakukan pengecekan, barang yang dibawa sesuai dengan inventaris milik perusahaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit trafo las 200 ampere, dua unit gerinda tangan, satu unit bor beton, serta tiga buah besi bekas track roller dengan berat sekitar 75 kilogram. Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp4,32 juta.
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penyitaan barang bukti dan gelar perkara untuk melengkapi berkas penyidikan.
( Alfian )