Cilacap – jurnalpolisi.id
Belasan pekerja bangunan pada proyek rehabilitasi MI Ma’arif Bojong akhirnya menerima pembayaran upah yang sebelumnya sempat tertunda. Penyelesaian tersebut dilakukan setelah adanya proses komunikasi dan mediasi antara pekerja, pihak pengelola proyek, serta pendampingan dari sejumlah awak media.
Pertemuan penyelesaian berlangsung pada Selasa (09/06/2026) dan dihadiri oleh para pekerja, perwakilan manajemen proyek, serta tim media yang melakukan pemantauan. Dalam proses mediasi, sempat terjadi perbedaan informasi terkait mekanisme pembayaran upah pekerja.
Manajer proyek, Bagus, menjelaskan bahwa dana pembayaran upah sebelumnya telah diserahkan kepada pemborong utama, Rahmadi. Sementara itu, para pekerja menyampaikan bahwa mereka belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Untuk mencari jalan keluar, pihak manajemen proyek menyatakan akan melakukan koordinasi kembali dengan pemborong utama. Bagus juga menyampaikan komitmen bahwa apabila persoalan tersebut belum terselesaikan, pihak manajemen akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Setelah dilakukan pemantauan dan komunikasi lanjutan, pembayaran hak para pekerja akhirnya dapat diselesaikan. Para pekerja menyatakan telah menerima upah yang menjadi hak mereka.
Salah seorang perwakilan pekerja, Supri, mengapresiasi proses penyelesaian tersebut. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu proses ini sehingga hak kami bisa diterima,” ujarnya.
Diketahui, proyek tersebut merupakan bagian dari program Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Tengah 8 dengan nomor kontrak HK 0102-BPSJTG.1/PS-I/MYC/005. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp25.058.935.000 dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Joglo Multi Ayu.
Penyelesaian persoalan pembayaran upah ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara pekerja, pelaksana proyek, dan pihak terkait agar hak tenaga kerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan.
Peran media dalam proses ini dilakukan sebagai fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan serta verifikasi informasi.
(syaifulloh)