BERAU jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Seorang pemuda berinisial SY (21) berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 29,02 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial SY yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Agus Priyanto.
Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Sei Bedungun tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, SY mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta warga sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Petugas menemukan tiga bungkus ukuran sedang dan empat bungkus ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29,02 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, beberapa bundle plastik klip kosong, sedotan plastik, gunting, lakban, korek api, tumbler, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp356.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Berau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka SY langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredarannya,” pungkas AKP Agus Priyanto.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Berau dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta menjaga wilayah Kabupaten Berau tetap aman dari ancaman peredaran gelap narkoba yang dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa.
( Alfian )